Sempat Mangkir, Kejari OKI Akhirnya Tahan IT Selama 20 Hari Kedepan

Tersangka IT saat keluar dari kantor Kejari OKI hendak menuju mobil tahanan, Kamis, 6 Maret 2025-Foto: Diansyah-
BACA JUGA:Melalui Penasihat Hukum, Warga Sungai Tepuk Bantah Tuduhan Keluarga M Nawi Terkait Perampasan Klotok
2. M (Bendahara Pengeluaran Dispora Kab OKI periode Januari-Juni 2022)
3. AS (Bendahara Pengeluaran Dispora Kab OKI periode Juni-Desember 2022)
"Dari alat bukti yang diperoleh, anggaran Dispora OKI TA 2022 sebesar Rp14.579.232.321. Selanjutnya, dari anggaran itu terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500, serta terdapat juga anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.024.000," imbuhnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera : Satu Pelajar Tewas Tragis, Satu Luka-luka
Masih kata dia, dalam pengelolaan anggaran Belanja Langsung sebesar Rp6.536.362.500 dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000 itu, ditemukan fakta adanya pengelolaan yang tidak tepat dan adanya indikasi fiktif dari anggaran yang telah dicairkan.
"Sehingga hal itu merugikan negara sebesar Rp1.103.251.916. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sumsel," terangnya.
Lanjut Hendri, terhadap tersangka IT disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Warga Jambi Tertangkap Simpan Senpi Rakitan di Pinggang : Begini Nasibnya Sekarang !
BACA JUGA:Tabrak Median Jalan, Pengemudi Wuling Putih BK 1428 AAE Meninggal Ditempat
"Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: