Diduga Tilap Dana Desa Rp1,25 Miliar : Mantan Kades di Muratara Segera Diseret ke Meja Hijau

Diduga Tilap Dana Desa Rp1,25 Miliar : Mantan Kades di Muratara Segera Diseret ke Meja Hijau

Diduga Tilap Dana Desa Rp1,25 Miliar : Mantan Kades di Muratara Segera Diseret ke Meja Hijau-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Tersangka korupsi Dana Desa  (DD) Salahuddin, mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) segera diseret ke meja hijau. 

Pasalnya penyidik kejari Lubuklinggau telah merampungkan berkas perkara yang bersangkutan.

Rabu ini, berkas perkara dan tersangka Salahuddin, dilimpahkan  penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk proses ke meja hijau (Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor).

"Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui tim penyidik dan tim JPU telah melakukan proses tahap dua, yang mana proses tahap dua tersebut penyerahan tersangka berkas perkara dari tim penyidik ke tim JPU untuk melakukan pelimpahan 20 hari kedepan," demikian diungkapkan Kajari Lubuklinggau melalui Kasi Intel, Armein Ramadhani, dalam pres rilis di Kantor Kejari Lubuklinggau, Rabu, 30 April 2025.

BACA JUGA:Geram Truk Batu Bara Seenaknya Melintas Dalam Kota: Walikota Turun Tangan, Delapan Truk Ditilang

BACA JUGA:Anak Ancam Ibu Kandung dengan Pedang, Polisi Sebut Ini Penyebabnya!

Dalam kesempatan itu, Armein juga menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 oleh mantan kades Lubuk Mas, tanpa melibatkan aparat desa dan unsur perangkat desa lainnya. 

Di mana dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp1,4 miliar dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,6 miliar.

"Dalam pengelolaan dana desa tersebut saudara Salahuddin selaku kepala desa Tidak melibatkan aparat desa dan unsur aparat desa lainnya," ujar Armein.

Dari pengelolaan 2 tahun anggaran 2 tersebut, berdasarkan hasil perhitungan /audit inspektorat Muratara  terdapat kerugian keuangan negara menurut sebesar Rp1,25 miliar atau Rp1.024.947.139.-

BACA JUGA:Tiga Kali Lecehkan Korban, Begini Modus A Penyandang Disabilitas di Lubuklinggau Perdaya Korban

BACA JUGA:Hati-Hati ! A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga Pedeofilia

Perbuatan tersangka yang menimbulkan potensi kerugian negara tersebut ditegaskan Armein, telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi juncto pasal 64 KUHPidana, subsider  pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun  2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. 

Seperti diketahui, mantan Kades Lubuk Mas, Rawas Ulu, Muratara ini ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: