Penghambat Tol Pembangunan Nasional dengan Modus Mafia Tanah di Bidik Kejari Muba

Tersangka AM dengan gunakan rompi digiring untuk dilakukan penahanan-foto:dokumen palpos-
"Sehingga penyidik menetapkan AH dan AM hari ini sebagai tersangka dalam pasal 9 jo pasal 15 uu Tipikor dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain."tambahnya
Pada saat Penyidik mengecek ke lokasi ternyata tanah trase tol yg di klaim oleh HA itu ternyata tanah negara dan bekas kawasan hutan.
"Sehingga penyidik akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pasal 2 dan pasal 3 delik kerugian keuangan negara dikarenakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH selaku direktur Pt SMB menguasai dan mengelola kebun tersebut seluas 900 ha lebih tanpa satu surat pun baik itu IUP maupun HGU dan itu lah bagian juga lahan yg mau diklaim untuk pergantian uang tol."pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: