Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Wisma Indralaya, Lakukan Pengejaran Hingga ke Banyuasin

Pelaku diamankan di Polsek Indralaya-foto:Isro-
OGANILIR, PALPOS.ID – Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Penginapan Wisma Indralaya.
Pelaku, inisial A.T (30), warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diringkus di Desa Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (28/2/2025).
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Korbannya, adalah Jumira (34), warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, menyadari motornya yang terparkir di penginapan telah hilang.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap 42 Kasus dalam Operasi Pekat Musi 2025
BACA JUGA:Aksi Percobaan Pencurian Motor di Agen BRILink Tanjung Raja Terekam CCTV
Saat memeriksa tasnya, korban juga mendapati kunci motor dan STNK ikut raib, sehingga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Indralaya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis dan informasi yang diperoleh, keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Betung, Kabupaten Banyuasin.
Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, dan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di Desa Betung, petugas berhasil menemukan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Oknum Security di Ogan Ilir Nyambi Edarkan Sabu Kini Dibekuk Polisi
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan bersama pelaku.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain dua celana pendek dan satu pasang sandal merk Fladeo warna coklat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: