Polsek Indralaya Ringkus Pencuri Pompa Air dan Lampu Balai Desa Talang Aur, Pelakunya Bikin Geleng Kepala

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Indralaya-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Balai Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Seorang pria bernama Ari Yanto (38) ditangkap setelah terbukti mencuri sejumlah barang milik fasilitas desa, termasuk mesin pompa air dan lampu penerangan.
Belakangan terungkap ternyata pelaku adalah seorang anggota BPB (Badan Permussyawatan Desa) setempat.
Kasus ini berawal dari laporan Kepala Desa Talang Aur, Hipni (47), yang menjadi korban pencurian.
BACA JUGA:Truk Tabrak Pelajar hingga Tewas di Jalinteng Ogan Ilir, Sopir Kabur
Ia melaporkan bahwa pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, satu unit mesin pompa air merk Shimitzu, tujuh buah lampu 60 watt merk Pro Best, dan tiga buah lampu sorot 100 watt di lapangan bulu tangkis desa hilang dicuri dari gudang dan balai desa.
Akibat kejadian tersebut, desa mengalami kerugian sebesar Rp2.5 juta.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, menjelaskan, setelah menerima laporan polisi tertanggal 17 September 2025, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, dari keterangan saksi itu semua mengarah ke pelaku.
BACA JUGA:NasDem Ogan Ilir Nonaktifkan Ketua Komisi III DPRD Arif Fahlevi Buntut Proposal Minta Seragam Viral
BACA JUGA:Tabrak Truck Parkir Pengendara Wanita di Ogan Ilir Tewas
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merk Shimitzu dan satu buah bola lampu 60 watt merk Pro Best.
Dari temuan itu, identitas pelaku mengerucut pada Ari Yanto.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Indralaya AKP Junardi bersama Kanit Reskrim Aiptu Defriyansyah bergerak cepat.
Pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia kemudian digelandang ke Polsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Kukuhkan Pengurus PGRI dan Buka PORSENIJAR 2025
“Pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang-barang desa untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKP Junardi dalam keterangannya. Minggu, 21 September 2025.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Indralaya. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, situasi di Desa Talang Aur dilaporkan aman dan kondusif pasca penangkapan.
“Langkah selanjutnya adalah memeriksa saksi-saksi tambahan, menyita barang bukti, serta melanjutkan proses hukum.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga fasilitas umum desa agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: