Curi Parabola Tetangga, Andre Ditangkap Tim Resmob Polres Prabumulih

AS pelaku pencurian parabola saat diamankan di Polres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
"Pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas tindakan pencurian yang dilakukannya, Andre Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Tiyan Talingga.* (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: