Oplos Pertamax dengan Minyak Olahan, Sopir Mobil Tangki Asal Lahat Ditangkap Unit Pidsus Polres Prabumulih

Sopir mobil tangki terduga pelaku pengoplosan BBM saat diamankan di Polres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres PRABUMULIH berhasil mengungkap praktek illegal yang merugikan banyak pihak dengan menangkap Agus Nurul (33), seorang sopir mobil tangki, yang kedapatan mengoplos 5000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dengan minyak olahan.
Penangkapan ini dipimpin Kanit Pidsus, Aiptu J Sialagan SH pada malam hari di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Masjid Nursalimah, Kelurahan Cambai, Prabumulih, Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB
Penangkapan terhadap warga Desa Muara Cawang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas yang dilakukan oleh tersangka.
Masyarakat melaporkan bahwa mobil tangki yang dikemudikan Agus seringkali terlihat mengangkut BBM dalam kondisi yang mencurigakan.
BACA JUGA:Safari Ramadhan, PT Pertamina dan Pemkab PALI Serahkan 100 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
BACA JUGA:Gerebek Sebuah Bedeng, Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Pengedar Berikut Pil Ekstasi dan Sabu
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang masuk.
Setelah melakukan pengamatan yang cermat, petugas akhirnya mendapati Agus tengah melakukan aktivitasnya pada malam penangkapan.
Melihat situasi tersebut dan memastikan bahwa Agus sedang dalam proses pengoplosan BBM, polisi langsung melakukan penggerebekan dengan sigap.
Dalam penggerebekan tersebut, Agus Nurul ditangkap di dalam mobil tangki warna merah putih milik PT. DL Anugrah yang memiliki kapasitas 5000 liter.
BACA JUGA:2 Pelaku Pembunuhan Bos Cucian Mobil Diamond Berhasil Ditangkap, Ini Motifnya
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sekitar 2000 liter dari jumlah BBM dalam tangki tersebut telah dicampur dengan minyak olahan yang diperoleh dari sebuah gudang di Desa Talang Taling, Gelumbang, Muara Enim.
“Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta untuk mencampurkan minyak tersebut sebelum dikirim,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: