Terungkap Dipersidangan!! Pembayaran Vendor Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing dieksekusi oleh perusahaan

Terungkap Dipersidangan!! Pembayaran Vendor Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing dieksekusi oleh perusahaan

Terungkap Dipersidangan!! Pembayaran Vendor Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing dieksekusi oleh perusahaan-foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Sidang Lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 13 Maret 2025, menghadirkan ketiga terdakwa yang menjalani persidangan hari ini yakni: Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan dimana ketiga terdakwa saling bersaksi dan mendengar keterangan sebagai terdakwa. Terungkap dalam persidangan adanya pembayaran kepada salah satu vendor dalam pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini dilakukan oleh perusahaan milik Hengky Pribadi yaitu PT Haga Jaya Mandiri.

Hal ini terungkap ketika pihak JPU menampilkan barang bukti berupa bukti bayar kepada perusahaan Emerson Singapore atas Purchases Order (PO) PT Truba senilai 294,970 USD ternyata dibayar oleh PT Haga Jaya Mandiri melalui rekening Bank Mandiri yang ditandatangani oleh Hengky Pribadi. 

BACA JUGA:Viral: Diduga Jadi Korban Perampokan Seorang Nenek di OKI Tewas dengan Kondisi Leher Digorok

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Kejari OKI Akhirnya Tahan IT Selama 20 Hari Kedepan

Selain itu juga terungkap dalam persidangan, sesuai dengan bukti surat dari J Trust Bank mengenai Jawaban atas surat PT Truba Engineering Indonesia tertanggal 06 September 2023, dikarenakan adanya kejanggalan transaksi tarik tunai dalam jumlah yang fantastis dari rekening J Trust Bank atas nama PT Truba yang tidak diketahui oleh terdakwa Nehemia Indrajaya sebagai direktur PT Truba. 

Melalui surat resminya tanggal 29 September 2023, J Trust Bank memberikan konfirmasi bahwa J Trust Bank telah melakukan pengecekan data/sistem terhadap transaksi yang dimohonkan oleh PT Truba untuk diklarifikasi, dimana berdasarkan data/sistem bahwa penerima uang/dana atas transaksi yang ditanyakan oleh PT Truba melalui kuasa hukumnya telah diterima oleh Alfony Indrajaya, yang diketahui ybs tercatat sebagai komisaris PT Haga Jaya Mandiri.

Kedua bukti tersebut, bukti pembayaran dan bukti surat J Trust Bank ini diperlihatkan kepada JPU didepan Majelis Hakim. “Nanti semua dokumen ini dapat disampaikan dalam pembelaan” kata Fauzi Isra Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA:Rusak Generasi dan Bikin Resah Warga: Polisi Tindak Kampung Narkoba Serdang Menang OKI!

BACA JUGA:Dugaan Kasus Tipikor di Dispora OKI: Kejari Tetapkan 4 Orang Tersangka!

Disela-sela persidangan, tim kami dilapangan mencoba untuk mewawancarai secara langsung kepada JPU sehubungan dengan banyaknya bukti keterlibatan Hengky Pribadi dalam proyek ini berdasarkan pengakuan saksi-saksi dalam persidangan ini dan saksi lain dalam persidangan sebelumnya, namun JPU enggan untuk memberikan komentarnya.

Dalam persidangan ini juga, terdakwa Budi Widi Asmoro memberikan keterangan bahwa dirinya pernah menerima pemberian ucapan terima kasih dari grup usaha PT Haga Jaya Mandiri/PT Truba Engineering Indonesia dalam bentuk tunai.

Namun uang yang diterima dirinya dari grup usaha PT Haga/PT Truba dan termasuk dari mitra PLN lainnya telah dikembalikannya kepada PLN pada tahun 2020 pasca adanya pemeriksaan dari SPI PLN atas permintaan dari KPK RI.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan Ogan Ilir, Sita Uang Rp 57 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: