Sempat 3 Hari Ditahan, Pengusaha Sumsel Haji Halim 'Dilepas' Penyidik Kejari Muba

Sempat 3 Hari Ditahan, Pengusaha Sumsel Haji Halim 'Dilepas' Penyidik Kejari Muba

Sempat 3 Hari Ditahan, Pengusaha Sumsel Haji Halim 'Dilepas' Penyidik Kejari Muba.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Sempat 3 Hari Ditahan, Pengusaha Sumsel Haji Halim 'Dilepas' Penyidik Kejari Muba.

Setelah hampir tiga hari menjalani penahanan, pengusaha ternama asal Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, akhirnya mendapatkan pembantaran (Penangguhan penahanan) dan saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang. 

Keputusan ini diambil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Haji Halim yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Haji Halim Ali, yang dikenal sebagai "Crazy Rich Palembang," ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi. 

BACA JUGA:Pengusaha Sumsel Haji Halim Ditahan Penyidik Kejari Muba: Ditempatkan di Rutan Tipikor Palembang

BACA JUGA:Masih Berduka Ditinggal Istri, Haji Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU

Ia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi dalam proses pengadaan tanah untuk proyek strategis tersebut. 

Selain Haji Halim, penyidik Kejari Muba juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Yudi Herzandi, Asisten I Sekretariat Daerah Muba.

Pada 11 Maret 2025, Haji Halim dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Muba karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Saat penjemputan, kondisi kesehatannya sudah menurun, sehingga ia dibawa menggunakan ambulans dengan peralatan medis seperti tabung oksigen dan selang infus yang masih terpasang. 

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Muba Geledah 3 Ruangan di Pemkab Muba, dan Rumah Pribadi Yudi Herzandi

BACA JUGA:Lagi, Kejari Muba Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan buku Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino 2024

Kondisi ini menunjukkan bahwa Haji Halim memang sedang dalam perawatan medis sebelum penjemputan dilakukan.

Kuasa hukum Haji Halim, Advokat Lisa Merida SH MH, menjelaskan bahwa kliennya memiliki riwayat penyakit serius, termasuk radang paru-paru, jantung, hipertensi, kolesterol tinggi, asma, dan sesak napas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: