Pemuktakhiran Perda, Bahas Raperda RTRW 2025-2045

EVALUASI : Bupati Muara Enim H Edison menyampaikan rancangan Raperda kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dibahas dan dievaluasi sebelum mendapatkan persetujuan.-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemkab Muara Enim yang dipimpin Bupati Muara Enim H Edison, menyampaikan rancangan tersebut kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dibahas dan dievaluasi sebelum mendapatkan persetujuan.
Didampingi Sekretaris Daerah Ir Yulius MSi, Bupati menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan pemuktakhiran atau revisi dari Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Muara Enim 2018-2038 yang dinilai sudah tidak relevan lagi karena adanya pembaruan kebijakan maupun aturan saat ini.
Dihadapan Gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H Edward Candra, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Muara Enim telah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN terkait revisi dengan pencabutan Perda lama.
Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian dalam perubahan Perda ini, yaitu adanya pemutakhiran batas wilayah Kabupaten Muara Enim, penyesuaian penetapan proyek strategis nasional meliputi jalan tol, jalur ganda kereta api logistik, kawasan industri Tanjung Enim dan gasifikasi batu bara di Tanjung Enim.
BACA JUGA:Berikan Perlindungan Perempuan dan Anak, Lapas Muara Enim dan Dinas PPPA Teken MoU
BACA JUGA:Penerimaan ASN Bawa Angin Segar Bagi UMKM Batik Muara Enim
Kemudian penyesuaian penetapan Jaringan Jalan Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer, perubahan kawasan hutan, penetapan jaringan transmisi dan jaringan distribusi listrik PT PLN.
Ditamba adanya perubahan penetapan luas lahan baku sawah nasional dan penyesuaian kebijakan terkini baik di dalam Kabupaten Muara Enim maupun kebijakan Pemprov. Sumsel dan pemerintah pusat.
Hal-hal diatas menurutnya belum terakomodir di Perda lama sehingga perlu di revisi ke dalam Raperda RTRW terbaru sehingga dapat menjadi pedoman dan acuan hukum yang tepat dalam kegiatan pembangunan di Bumi Serasan Sekundang.
Sementara itu Sekda Sumatera Selatan
BACA JUGA:5 Flay Over Ditargetkan Rampung 2027 Siapkan Jalur Alternatif dan Rekayasa Lalulintas
BACA JUGA:Wabup Sumarni Minta Jangan Persulit Klaim Santunan Kematian
H Edward Candra, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan prosedur untuk mengevaluasi kelayakan maupun kesesuaian Raperda dengan kebutuhan yang ada dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.* (ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: