Operasi Pekat 2025 : Polres Musi Rawas Ungkap 78 Perkara

Operasi Pekat 2025 : Polres Musi Rawas Ungkap 78 Perkara

Operasi Pekat 2025 : Polres Musi Rawas Ungkap 78 Perkara -foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Gerebek Judi Sabung Ayam : Polsek Muara Beliti Berhasil Amankan Lima Tersangka, Berikut Daftarnya !

Selain itu, 13 orang lainnya yang positif narkoba telah menjalani tes TAT dan rehabilitasi.

Miras: 20 perkara, dengan 8 kasus sudah memiliki putusan inkrah di pengadilan. Hukuman bervariasi antara 3 hingga 7 hari masa percobaan.

Perjudian: 5 perkara berhasil diungkap.

Kejahatan Jalanan: 18 perkara, termasuk pencurian dan aksi premanisme.

Premanisme: 30 perkara berhasil ditangani.

Selain berbagai kasus di atas, Polres Mura juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan dua tersangka, yakni MR (57), warga Desa Wonosari, dan SR (53), warga Sumber Rejo.

Keduanya ditangkap pada Jumat, 28 Februari 2025, pukul 12.00 WIB. 

Dari pengakuan tersangka, aksi ini telah berlangsung selama 8 tahun.

Sementara itu, Polres Mura juga menyoroti kasus tragis keracunan gas karbon monoksida (CO) dari mesin genset di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK.

Akibatnya, satu keluarga meninggal dunia, terdiri dari Yayan Irama (38), Reni Hartati (35), serta dua anak mereka, AN (6) dan AAI (3).

Kapolres Mura mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan mesin genset, terutama saat listrik padam.

"Pastikan genset ditempatkan di luar rumah untuk menghindari bahaya keracunan CO," pesannya.

Dengan peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap, Polres Mura berkomitmen terus memberantas penyakit masyarakat di wilayahnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka," tutup Kapolres.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: