Operasi Pekat 2025 : Polres Musi Rawas Ungkap 78 Perkara

Operasi Pekat 2025 : Polres Musi Rawas Ungkap 78 Perkara -foto:dokumen palpos-
MUSI RAWAS,PALPOS.COM – Polres Musi Rawas (Mura) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat I Musi 2025.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap 78 perkara dengan total 69 tersangka yang diamankan.
Jumlah ini meningkat dibandingkan Operasi Pekat I Musi 2024, yang hanya mencatat 65 perkara dengan 65 tersangka.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tingkatkan Pengamanan Salat Tarawih di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah
BACA JUGA:Tak Kunjung Tobat, Residivis Curanmor Bakal Lebaran di Balik Jeruji
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, para Kasat, serta perwakilan Satpol PP Damkar Mura, memaparkan hasil operasi ini dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Kamis 13 Maret 2025.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa 49 perkara masuk dalam Target Operasi (TO), sedangkan 29 perkara lainnya adalah non-TO.
"Selama 16 hari pelaksanaan Operasi Pekat I Musi 2025, kami berhasil mengungkap 78 perkara dengan total 69 tersangka yang diamankan," ujar Kapolres.
BACA JUGA: RX King Vs NMax Adu Banteng : 2 Orang Luka-luka !
BACA JUGA:Residivis Kecanduan Judi Slot dan Narkoba Kembali Ditangkap : Spesialis Curat Dibekuk Tim
Operasi ini menyasar berbagai bentuk kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, minuman keras (miras), kejahatan jalanan, senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), serta tempat hiburan malam.
Beberapa pengungkapan kasus utama dalam Operasi Pekat I Musi 2025, antara lain:
Narkoba: 8 perkara, termasuk pengungkapan di Desa Tanah Periuk, di mana seorang pelaku berinisial Y ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba.
BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya !
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: