Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Pengelolaan Darah PMI Palembang: Pemeriksaan Intensif Pejabat dan Tenaga Medis

Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Pengelolaan Darah PMI Palembang: Pemeriksaan Intensif Pejabat dan Tenaga Medis

Fachri Aditya, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang yang mengusut Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Pengelolaan Darah PMI Palembang: Pemeriksaan Intensif Terhadap Pejabat dan Tenaga Medis.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang untuk periode 2022-2023.

Peningkatan Status Kasus ke Tahap Penyidikan

Pada 15 Agustus 2024, Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang resmi menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PMI Palembang pada tahun 2019-2024 ke tingkat penyidikan. 

BACA JUGA:BRI dan HIPMI Jalin Sinergi Strategis untuk Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas

BACA JUGA:PT OKI Pulp And Paper Mills Catat Rekor Pendonor Darah Terbanyak, PMI Berikan Apresiasi!

Kepala Kejari Palembang, Jhonny William Pardede, melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar, menyatakan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah PMI Kota Palembang pada tahun 2022-2023. 

Pada 25 Februari 2025, Kejari Palembang memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana hibah pengelolaan darah di PMI Palembang.

Salah satu saksi yang hadir adalah Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Sulaiman Amin. 

Namun, saat keluar dari Gedung Kejari Palembang, ia menghindari awak media dan langsung menaiki mobil tanpa memberikan komentar. 

BACA JUGA:Puri Andamas Resmi Pimpin HIPMI Sumsel, Akan Kerahkan Seluruh Anggota untuk Bantu Seragam Sekolah

BACA JUGA:BPC HIIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk pada Kasus Maming

Selain itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, juga diperiksa dan memilih bungkam saat meninggalkan lokasi. 

Pada 27 Februari 2025, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang memeriksa sembilan saksi terkait dugaan korupsi dana hibah PMI Palembang.

Saksi-saksi tersebut antara lain IW, Direktur RSU Pertamina Palembang; AR, Kasi Kepegawaian UPTD PMI; A, Kasi Penagihan Piutang; LA, Kasi Distribusi; K, Kasi Logistik; SI, Kasi Administrasi dan Umum; serta DP dan M, Bendahara PMI Palembang. 

Semua saksi hadir dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang. 

BACA JUGA:Ini Tanggapan Ketua BPC Hipmi Bone Bolango Soal Kasus Mardani H Maming

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: