Warga Darmo Minta Ganti Rugi Manusiawi

Warga Darmo Minta Ganti Rugi Manusiawi

Ganti Rugi Warga Darmo Mengacu Perpres 78 Tahun 2023-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Edison Himbau Warga Rutin Periksa Instalasi Listrik

Mengenai masalah katanya lahan kebun kami masuk dalam kawasan hutan, lanjut Subahri, itu sepertinya sepihak dilakukan oleh pemerintah (kehutanan,red).

Sebab selama ini, sebelum Indonesia Merdeka secara turun temurun kami telah mengelola lahan tersebut dan tidak ada masalah.

Apalagi hutan tersebut masuk ke dalam hutan adat kami yang juga diakui oleh negara. Untuk itu, meski telah diputuskan untuk ganti rugi tersebut akan mengacu kepada Perpres 78 Tahun 2023, kami tetap ingin melihat besaran ganti rugi tersebut apakah manusiawi atau tidak.

"Kami juga bingung, setelah ganti rugi kami mau bertani dimana lagi, sedangkan itu adalah penghidupan kami selama ini," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Perdata Negara (Asdatun) Kejati Sumsel Rachmad Vidianto dan Fauzi dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumatera Selatan maupun Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, mengatakan bahwa

setelah melalui kajian mereka 

selaku pengawal keuangan negara, telah memberikan masukan kepada PTBA untuk melakukan ganti rugi yang mengacu kepada Perpres No 78 tahun 2023 bukan Pergub No 40 tahun 2017.

Sebab pihaknya menilai lahan yang digunakan oleh masyarakat ternyata masuk dalam kawasan hutan yang berarti milik negara, yang secara tidak langsung masyarakat yang menggunakannya adalah ilegal.

"Jadi kami meminta PTBA jangan sampai salah mengambil keputusan karena bisa merugikan negara yang dianggap juga korupsi," pungkasnya.

Perwakilan PTBA yakni Aswan PV Layanan Operasi, mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa memutuskan untuk masalah ganti rugi tersebut sebab hasil rapat ini akan dilaporkan dahulu ke pimpinan. 

Namun pihaknya berjanji akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami juga takut salah dan  menyalahi aturan. Kami tidak ingin tersandung masalah ini dikemudian hari," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto, meminta kepada masyarakat untuk sepakat dalam ganti rugi ini mengacu kepada Perpres No 78 Tahun 2023.

Kemudian kepada PTBA untuk secepatnya mengambil keputusan dan tidak berlarut-larut yang tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: