Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 5 Provinsi Bari Ditengah Moratorium DOB

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 5 Provinsi Bari Ditengah Moratorium DOB

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 5 Provinsi Bari Ditengah Moratorium DOB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara mencakup lima kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Tapanuli Selatan. 

Wilayah ini memiliki luas sekitar 20.080 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 1,53 juta jiwa. 

Jarak yang cukup jauh dari ibu kota Provinsi Sumatera Utara saat ini, yaitu Kota Medan, menjadi salah satu alasan utama usulan pemekaran ini. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan 4 Kabupaten Baru Terus Menggema

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Harapan Masyarakat untuk Calon Provinsi Sumatera Tenggara

Nama alternatif seperti Provinsi Sumatera Barat Laut atau Provinsi Sumatera Barat Utara juga dipertimbangkan, mengingat letaknya yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.

Provinsi Sumatera Timur

Provinsi Sumatera Timur diusulkan mencakup enam kabupaten dan kota, yaitu Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. 

Rencana ibu kota provinsi ini adalah Kota Tanjung Balai. Pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan infrastruktur di wilayah tersebut.

Provinsi Toba Raya

Usulan pembentukan Provinsi Toba Raya mencakup sepuluh kabupaten dan kota, yaitu Kota Pematang Siantar, Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Provinsi ini diharapkan dapat mengelola potensi wisata Danau Toba secara lebih efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat memberlakukan moratorium terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Kebijakan ini diambil untuk meninjau kembali efektivitas pemekaran wilayah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi beban fiskal negara. 

Meskipun demikian, hingga Desember 2024, Kementerian Dalam Negeri menerima 337 usulan pemekaran daerah baru, termasuk 42 usulan pembentukan provinsi. ​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: