3 Pengedar Sabu diamankan

tersangka saat di amankan di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Dua Tim Satuan reserse narkoba Polres Muba menangkap dua pria berinisial Doni Agusti (23), Pedro (31) dan Een (28) secara serentak yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Rabu (19/03/25).
Proses penangkapan kedua pelaku pengedar dilakukan di dua tempat berbeda yakni di di Dusun II dan Dusun 3 Desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh kab. Muba.
Dari tangan pengedar DA polisi menyita 28 (Dua puluh delapan) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 256 (Dua ratus lima puluh enam) gram kemudian pengedar PJ disita 3 (tiga) Paket Narkotika yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 7,64 (tujuh koma enam empat) Gram dan EN disita sebanyak 2 (Dua) Paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,91 (Satu koma sembilan satu) gram.
"Untuk barang bukti (BB) milik DA saat disita terbungkus dengan 24 (Dua puluh empat) balutan lakban warna hitam dan 3 (Tiga) buah balutan lakban warna coklat sedangkan BB milik PJ disimpan dalam 1 ( satu ) buah kotak Rokok Merek Gudang Garam" Ujar kasat narkoba polres muba akp Zanzibar SH mewakili kapolres muba akbp listiyono dwi Nugroho sik, msi saat di konfirmasi. Minggu pagi (23/03/25).
BACA JUGA:Bupati Toha:
BACA JUGA:Optimalisasi Layanan Komunikasi Lapas Sekayu Perbarui Sistem Wartelsus Bagi Warga Binaan
Penangkapan tersebut diawali dari laporan informasi masyarakat sekitar yang sudah resah akibat ulah mereka.
Hampir satu minggu polisi melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah tersebut.
"Jadi satu tim kita kerumah DA dan Satu tim kerumah PJ. Dirumah PJ ada EN juga kita tangkap. Beda 5 menit saja" Ujarnya lagi
"Lanjutnya, tak hanya itu saja barang bukti lainnnya milik kedua nya seperti 1 (Satu) kantong plastik warna putih, 1 (Satu) buah skop pipet plastiik, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) unit Brangkas Digital warna hitam merk UNINET, 7 (tujuh) ball plastik klip bening, 1 (Satu) helai celana warna abu-abu, Uang tunai sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), 1 (Satu) unit Hp merk Iphone 11 warna putih, Uang sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit HP Merek VIVO Warna hijau, 1 (Satu) Buah plastik klip bening,1 (Satu) buah pirek kaca, 1 (Satu) unit handphone vivo 1820 warna hitam.
BACA JUGA:Wabup Rohman: Momen untuk Mendengar Aspirasi dan Pererat Ukhuwah Islamiyah
BACA JUGA:Kejari Muba Berbagi Takjil dan Bantu Pengungsi Banjir
"Jadi si PJ dan EN ini dapat barangnya dari DA, lalu di jual nya kembali" Katanya lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka berdua dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: