Penataan Kota, Palembang Tertibkan Reklame dan Videotron Ilegal

Penataan Kota, Palembang Tertibkan Reklame dan Videotron Ilegal-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Kota Palembang terus berupaya menata wajah kota dengan menertibkan reklame dan videotron ilegal yang berdiri tanpa izin.
Selain demi estetika kota, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah titik strategis, seperti Simpang Empat Angkatan 45, Jalan Demang Lebar Daun, dan kawasan Simpang 4 DPRD.
Beberapa reklame dan videotron yang telah lama berdiri akhirnya terungkap melanggar aturan, bahkan berada di zona merah, seperti di atas trotoar dan badan jalan.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Geram! Tudingan Rendang Hilang Disebut Cemarkan Nama Baik Kota
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan 2 Kabupaten Baru Pisah dari Lahat
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Palembang, Heri Aprian, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame dan videotron ilegal.
Namun, setelah 10 hari tidak ada tindak lanjut dari pemilik, maka tindakan tegas pun dilakukan.
“Kami sudah menghimbau pemilik reklame yang tidak berizin untuk segera mengurus izin mereka.
Namun, jika tidak ada izin yang keluar, terutama untuk reklame di zona merah, maka harus ditertibkan,” ujar Heri.
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur: Harapan Baru bagi Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan
BACA JUGA:Tabligh Akbar, Ratu Dewa Terapkan Nilai-nilai Religius di Palembang
Pemerintah Kota Palembang mengimbau seluruh pengusaha reklame dan videotron untuk mengurus izin resmi agar keberadaan mereka tidak menyalahi aturan dan tetap berkontribusi pada pendapatan daerah.
“Kami harap para pengusaha reklame segera mengurus perizinan ke PUPR dan pajaknya ke Bapenda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: