Gubernur Sumsel Herman Deru Kucurkan Bangubsus untuk Infrastruktur Pariwisata Kota Pagaralam, Ini Rinciannya!

Gubernur Sumsel Herman Deru Kucurkan Bangubsus untuk Infrastruktur Pariwisata Kota Pagaralam, Ini Rinciannya!

Gubernur Sumsel Herman Deru Kucurkan Bangubsus untuk Infrastruktur Pariwisata Kota Pagaralam, Ini Rinciannya!-foto:Istimewa-

PALPOS.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Gubernur Bersifat Khusus (Bangubsus) untuk Kota Pagaralam harus mengutamakan pembangunan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Herman Deru saat menerima audiensi Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah, yang memaparkan usulan program dan kegiatan prioritas Kota Pagaralam melalui bantuan keuangan bersifat khusus tahun anggaran 2025.

Pertemuan ini berlangsung di Kantor Gubernur Sumsel pada Rabu (26/3/2025).

BACA JUGA:Keakraban Pengajian Ramadhan 1446 H di Sumsel, Herman Deru: Harus Berlanjut Bulan-Bulan Lain

BACA JUGA:Instruksi Langsung dari Gubernur!Bawaslu Sumsel Diminta Awasi Ketat PSU Empat Lawang

Lebih lanjut, Herman Deru menegaskan bahwa Pemprov Sumsel akan terus mendukung pengembangan pariwisata di Kota Pagaralam. Untuk itu, diperlukan pembangunan infrastruktur penunjang.

"Kota Pagaralam merupakan kota tujuan destinasi wisata, maka segenap unsur pembangunan harus diarahkan ke sana. Wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata akan mendapat kemudahan dan kenyamanan aksesibilitas," katanya.

Kriteria Pemberian Bangubsus

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Gubernur Herman Deru Buka Puasa Bersama 300 Orang Tim HDCU

BACA JUGA:Barantin Gandeng Unsri Jalin Kerja Sama Iptek Bidang Karantina: Dorong SDM Unggul dan Riset Berkualitas

Herman Deru menjelaskan bahwa penyaluran Bangubsus terdiri dari beberapa klaster. Pertama, bantuan dapat diberikan secara direktif atau berdasarkan hasil kunjungan gubernur.

Kedua, usulan dapat diajukan oleh kepala daerah melalui DPRD Provinsi Sumsel melalui reses dan kunjungan dapil, yang kemudian disampaikan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota.

"Ada tiga alasan utama Gubernur dapat memberikan Bangubsus. Pertama, program yang bersifat super prioritas bagi daerah, misalnya program yang sangat baik tetapi sempat terhenti karena pergantian pemimpin sehingga mangkrak. Kedua, program yang merupakan janji kepala daerah terpilih, seperti janji perbaikan infrastruktur saat kampanye. Ketiga, program reguler yang memang dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA:Barantin Gandeng Unsri Jalin Kerja Sama Iptek Bidang Karantina: Dorong SDM Unggul dan Riset Berkualitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: