Kabupaten Gelumbang: Menanti Pemekaran Wilayah, Masyarakat Berharap Percepatan Pembangunan

Kabupaten Gelumbang: Menanti Pemekaran Wilayah, Masyarakat Berharap Percepatan Pembangunan

Kabupaten Gelumbang: Menanti Pemekaran Wilayah, Masyarakat Berharap Percepatan Pembangunan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Kabupaten Gelumbang: Menanti Pemekaran Wilayah, Masyarakat Berharap Percepatan Pembangunan.

Wacana pemekaran Kabupaten Gelumbang di Provinsi Sumatera Selatan terus menjadi perhatian berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun nasional. 

Enam kecamatan yang tergabung dalam wilayah calon kabupaten ini semakin intens menyuarakan aspirasi mereka agar pemekaran segera direalisasikan. 

Pemekaran ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat setempat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Masyarakat Usul Pembentukan Kabupaten Kepulauan Taka Bonerate

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Calon Kabupaten Bone Selatan Menunggu Moratorium DOB Dicabut

Enam Kecamatan dalam Usulan Kabupaten Gelumbang

Kabupaten Gelumbang diusulkan untuk mencakup enam kecamatan, yaitu:

Kecamatan Gelumbang

Kecamatan Lembak

Kecamatan Muara Belida

Kecamatan Sungai Rotan

Kecamatan Kelekar

Kecamatan Belida Darat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Usulan Pembentukan Kabupaten Bone Barat Terus Mengalir

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Calon Kabupaten Wajo Utara Terus Diperjuangkan

Secara administratif, wilayah ini terdiri dari 76 desa dan satu kelurahan dengan total luas mencapai 1.655 kilometer persegi, yang setara dengan 22 persen dari luas total Kabupaten Muara Enim (7.483 km²). 

Dengan cakupan wilayah yang luas serta jumlah penduduk yang terus meningkat, masyarakat setempat meyakini bahwa pemekaran ini akan membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan.

Usulan pemekaran Kabupaten Gelumbang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 33 Ayat 2, yang mengatur tentang syarat-syarat pembentukan daerah otonomi baru (DOB). 

Sejumlah tahapan telah dilalui sejak pengajuan pertama kali dilakukan pada 23 Juni 2016, ketika Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengirimkan surat permohonan kepada DPRD Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Usulan Pembentukan Kabupaten Tanah Duri Terus Mengalir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: