Curi 43 Kelapa Muda, Pria Asal Tanjung Sejaro Terancam Pidana 7 Tahun

Pelaku yang diamankan Polisi-Foto:dokumen palpos-
Menurut pengakuannya, ia terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Namun, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar hukum dan harus diproses lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA:Sering Telan Korban Jiwa, Polisi Larang Pengemudi Speedboat Lakukan Manuver Berbahaya
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dan Wakilnya Tunaikan Shalat Ied Perdana di Periode Kedua
Junardi mengatakan, I dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung di Polsek Indralaya.
Junardi, menjelaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku merupakan bentuk komitmen polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Indralaya.
Ia juga menambahkan bahwa polisi akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengungkap tindak kejahatan yang merugikan.
Selain itu, polisi juga mengimbau kepada warga agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan, terutama dalam menjaga barang-barang berharga milik pribadi.
Polisi berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan kejahatan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.
Kini, masyarakat berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: