Komisi I DPR RI: Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jurnalis Asing Kebablasan dan Harus Segera Direvisi

Komisi I DPR RI: Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jurnalis Asing Kebablasan dan Harus Segera Direvisi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Daeng Ical dan sejumlah anggota Komisi I DPR RI berjanji akan segera memanggil Kapolri untuk rapat dengar pendapat guna meminta klarifikasi langsung.
“Kami akan jadwalkan pemanggilan Kapolri dalam waktu dekat. DPR akan menagih pertanggungjawaban, karena ini bukan hal sepele. Ini menyangkut nama baik Indonesia di mata internasional,” tutup Daeng Ical.
Kontroversi Perpol 3/2025 menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dan kejelasan regulasi dalam mengelola ruang publik, terutama yang menyangkut warga negara asing dan kebebasan pers.
Peran polisi yang krusial dalam menjaga keamanan nasional tidak boleh disalahgunakan untuk menciptakan ketakutan atau membatasi kebebasan berekspresi.
Revisi Perpol ini bukan hanya soal teknis administratif, tetapi soal komitmen Indonesia pada prinsip demokrasi, transparansi, dan supremasi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: