Komisi I DPR RI: Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jurnalis Asing Kebablasan dan Harus Segera Direvisi

Komisi I DPR RI: Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jurnalis Asing Kebablasan dan Harus Segera Direvisi

Komisi I DPR RI: Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jurnalis Asing Kebablasan dan Harus Segera Direvisi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Padahal, kehadiran jurnalis internasional penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi berbagai kebijakan pemerintah, termasuk dalam penanganan demonstrasi, konflik sosial, dan isu HAM.

“Apa ini karena aparat takut kebobrokan institusi terekspos ke luar negeri?” sindir Daeng Ical.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan: Media Floresa Laporkan Oknum Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT

BACA JUGA:Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Ia menyoroti bahwa polisi sering menjadi sorotan dalam penanganan demonstrasi publik yang memunculkan kekerasan dan pelanggaran HAM. Kehadiran jurnalis asing dinilai sebagai pengawas independen yang bisa menyuarakan fakta lapangan ke dunia internasional.

Dalam pandangan Daeng Ical, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan satu-satunya regulasi yang mengatur kerja jurnalistik di Indonesia. 

UU ini telah menjadi rujukan utama dalam menjamin kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Oleh karena itu, kita harus menghindari praktik tumpang tindih regulasi yang justru bisa memicu pembungkaman pers. Jangan sampai institusi negara saling lempar tanggung jawab hanya karena ego sektoral,” ujarnya.

BACA JUGA:Kecaman Komite Keselamatan Jurnalis: Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa dan Kekerasan terhadap Jurnalis

BACA JUGA:Presidium ICEC Terpilih Siap Hadirkan Jurnalisme Berkualitas Menjelang World News Day

Daeng Ical meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk lebih menghormati semangat reformasi dan prinsip-prinsip demokrasi yang telah lama diperjuangkan di Indonesia.

Salah satu poin kritik paling tajam dari Daeng Ical adalah keberadaan tim pengawasan orang asing yang dibentuk oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Perpol tersebut. 

Menurutnya, pembentukan tim tersebut tidak hanya menyalahi kewenangan institusi, tetapi juga membuka peluang pemborosan anggaran negara.

“Sudah ada tim pengawasan orang asing di bawah Ditjen Imigrasi. Kenapa masih ada niat menyerap APBN dengan membentuk tim baru di kepolisian? Ini tumpang tindih dan tidak efisien,” katanya.

BACA JUGA:Kongres I ICEC 2024: Langkah Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas dan Bertanggung Jawab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: