Komisi I DPR RI: Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jurnalis Asing Kebablasan dan Harus Segera Direvisi

Komisi I DPR RI: Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jurnalis Asing Kebablasan dan Harus Segera Direvisi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID - Komisi I DPR RI: Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jurnalis Asing Kebablasan dan Harus Segera Direvisi.
Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing memantik kontroversi luas, terutama di kalangan aktivis kebebasan pers, pegiat demokrasi, dan anggota legislatif.
Perpol ini mewajibkan jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mengantongi Surat Keterangan Kepolisian (SKK) terlebih dahulu.
Langkah ini menuai kecaman karena dianggap membatasi kebebasan pers dan menciptakan tumpang tindih kewenangan antara institusi negara.
BACA JUGA:JMC Polres Lubuklinggau Gelar Bukber : Pererat Silaturahmi Antar Jurnalis
BACA JUGA:Meningkatkan Kapasitas Jurnalis di Era Digital, PHE Gelar Media Gathering SHU
Salah satu suara lantang datang dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal Mi, menyebut bahwa penerbitan Perpol Nomor 3/2025 merupakan bentuk kebijakan yang kelewat batas.
Pria yang akrab disapa Daeng Ical ini menyatakan bahwa institusi kepolisian tidak memiliki wewenang langsung dalam urusan administrasi warga negara asing, khususnya jurnalis asing.
"Di negara mana pun, urusan warga asing itu ada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Jurnalis asing berada dalam dua ranah: status kewarganegaraan di bawah Imigrasi dan kegiatan jurnalistiknya di bawah Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Tidak ada kewenangan dari pihak kepolisian dalam hal ini,” tegasnya dalam keterangan pers pada Sabtu (05/04/2025).
BACA JUGA:100 Peserta Perangkat Desa Ikut Pelatihan Jurnalistik
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
Daeng Ical menambahkan bahwa jika kepolisian ikut campur tangan tanpa dasar hukum yang kuat dan koordinasi lintas lembaga, hal tersebut justru akan menimbulkan kekacauan regulasi.
Lebih lanjut, politisi asal Sulawesi Selatan ini menyatakan bahwa Perpol tersebut berpotensi menjadi alat untuk membatasi ruang gerak jurnalis asing di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: