Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Kabupaten Pantai Timur Terus Bergulir

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Kabupaten Pantai Timur Terus Bergulir

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Kabupaten Pantai Timur Terus Bergulir.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Kabupaten Pantai Timur Terus Bergulir.

Pemekaran wilayah di Indonesia sering kali dianggap sebagai solusi strategis untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Salah satu usulan yang kini menjadi sorotan adalah pembentukan Kabupaten Pantai Timur, yang direncanakan akan memisahkan diri dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Provinsi Sumatera Selatan. 

Usulan ini didasari oleh berbagai pertimbangan, mulai dari luasnya wilayah hingga tantangan dalam pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Kabupaten Muara Enim Bersiap Pecah Jadi Tiga Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Mungkinkah Provinsi Jasela dengan Ibu Kota di Kebumen Jadi Kenyataan?

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merupakan salah satu kabupaten terluas di Sumatera Selatan. 

Berdasarkan data, luas wilayah OKI mencapai 19.023 kilometer persegi. 

Dengan wilayah yang begitu luas, pemerintah daerah menghadapi tantangan besar dalam memberikan pelayanan yang merata dan efektif kepada seluruh masyarakat. 

Kondisi geografis yang beragam, mulai dari daerah pesisir hingga pedalaman, menambah kompleksitas dalam distribusi layanan publik dan pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Mengupas Tuntas Fakta-Fakta Menarik Calon Provinsi Sumsel Barat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Menanti Kepastian Calon Kabupaten Apau Kayan

Usulan pembentukan Kabupaten Pantai Timur muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi oleh Kabupaten OKI. 

Beberapa alasan utama yang mendasari usulan ini antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: