Bos Batubara Ilegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

SIDANG : Terdakwa Bobi Candra bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan.-Foto:dokumen palpos-
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: