Pulang Mudik, Wanita Muda Kaget Kosan Dibobol Maling – Pelaku Ditangkap Setelah Sepekan Buron

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU-Foto:Eko palpos-
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Reggy dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:KAI Selamatkan Puluhan Juta Barang Penumpang Yang Tertinggal di KA
BACA JUGA:Tujuh Rumah Warga OKU Terancam Ambruk Akibat Longsor
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tukas Kasi Humas.* (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: