Geruduk Kantor Bupati, Warga Tiga Desa Tuntut PT Gembala Kembalikan Lahan HGU

Penyerahan tali asih kepada kelurga korban tenggelam-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – warga tiga desa yang menamai kelompoknya Serikat Tani Pembaharuan Ogan Ilir menyampaikan aspirasi terkait berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala pada 11 Desember 2024.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk perpanjangan HGU maupun aktivitas perusahaan tersebut di wilayah mereka.
Ketua Serikat Tani Pembaharuan, Amirul Mukminin, menyampaikan bahwa aksi ini mewakili masyarakat Desa Tanjung Baru dan Payakabung di Kecamatan Indralaya, serta Desa Burai di Kecamatan Tanjung Batu.
Mereka menuntut agar tanah yang telah digunakan PT Gembala selama ini dikembalikan kepada masyarakat atau pemilik lahan sah di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Geruduk Kantor Bupati, Warga Tiga Desa Tuntut PT Gembala Kembalikan Lahan HGU
BACA JUGA:Pria di Ogan Ilir Tikam Tetangga karena Dendam, Polisi: Motif Masih Didalami
“Masyarakat dengan tegas menolak segala bentuk perpanjangan HGU PT Gembala maupun afiliasinya di lahan tiga desa ini,” ujar Amirul dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/7/2024).
Ia menambahkan bahwa masyarakat merasa hak mereka atas tanah telah lama diabaikan dan berharap agar pemerintah segera bertindak.
Selain penolakan perpanjangan HGU, masyarakat juga menuntut agar segala bentuk aktivitas PT Gembala dihentikan.
“Kami meminta agar PT Gembala segera menghentikan seluruh kegiatan di wilayah kami. Tanah tersebut harus kembali ke masyarakat,” tegas Amirul.
BACA JUGA:Cekcok Pasal Hutang Berujung Dibacok, Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku
BACA JUGA:Wabup Ardani Hadiri HLM TPID dan Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis se-Sumsel
Dalam aksi tersebut, masyarakat juga meminta Bupati Ogan Ilir untuk memberikan komitmen tertulis sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami memohon kepada Bapak Bupati untuk membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaan beliau memenuhi tuntutan masyarakat,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: