Tanah Milik Desa Dituding Hasil Menyerobot, Kades: Kami Punya Bukti Sah, Tak Ada Sengketa

Mantan Kades Pulau Negara Suharto HS-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR,PALPOS.ID – Pemerintah Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, membantah keras tuduhan penyerobotan tanah oleh warganya bernama Nima, yang menyebut bahwa pembangunan Posyandu di atas tanah yang diklaim milik keluarganya dilakukan tanpa izin.
Kepala Desa Pulau Negara, Pirmadi, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan tanah kas desa yang telah lama dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan umum.
Menurut Pirmadi, tuduhan yang beredar melalui pemberitaan di salah satu media online sangat tidak berdasar.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat inventaris dari kepala desa sebelumnya, tanah yang diklaim oleh Nima merupakan tanah milik desa yang telah ditetapkan sejak lama.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Kerugain Rp600 juta
BACA JUGA:Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Beri Setoran, Pria di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi
“Kami memanfaatkan tanah itu untuk pembangunan Posyandu karena tanah itu adalah milik desa, bukan tanah sengketa,” ujar Pirmadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan Posyandu tidak dilakukan secara sembarangan.
Meski saat ini papan proyek tidak terlihat, hal itu dikarenakan lamanya waktu pengerjaan sehingga plang proyek hilang.
"Nanti akan kami pasang lagi plang proyek pembangunan tersebut,"katanya.
BACA JUGA:Tragis! Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas Dikebun Tebu Diduga Dibunuh, Alami Sejumlah Luka
BACA JUGA:WC di Tengah Semak Belukar, Pemdes Sampai Gotong Rumah Warga Ternyata Ini Alasannya
Kendati demikian, segala proses pembangunan tetap mengacu pada peraturan dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ogan Ilir.
Pihak desa, kata Pirmadi, tidak pernah menerima konfirmasi atau hak jawab sebelum berita tersebut diterbitkan oleh media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: