Pelaku Penusukan di Depan RM Ijo Berhasil Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Kasatreskrim, AKP H Tiyan Talingga ST MT-foto:dokumen palpos-
“Melihat korban tersungkur, GI dan teman-temannya langsung melarikan diri, sementara teman Mahendra langsung membawanya ke rumah sakit,” imbuhnya.
BACA JUGA:Renovasi Taman Kota Prabujaya, Wako Prabumulih Tambah Fasilitas Bermain Anak-Anak
Setelah penusukan, para pelaku melarikan diri.
Namun, peristiwa tidak berakhir di situ. Teman Mahendra yang bernama Wawan Diansyah Putra tetap berada di lokasi untuk menjaga kendaraan milik mereka. Pada saat itulah, para pelaku kembali dan melakukan pengeroyokan terhadap Wawan.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku penusukan dan pengeroyokan.
Tiyan menegaskan bahwa ada tiga laporan yang diterima terkait kejadian tersebut.
Dalam kasus ini, Gilang dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, Eki dan RN dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan, yang juga memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: