Pasutri Minta PTBA dan BSP Stop Aktivitas Penggusuran

Pasutri Minta PTBA dan BSP Stop Aktivitas Penggusuran

SIDANG : Sidang gugatan sengketa lahan antara warga pemilik lahan dengan PTBA dan PT BSP dengan agenda pembuktian di PN Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Sabar Ompu Sunggu SH MH, Alexander Ompu Sunggu SH dan Supendi SH MH, merasa sangat kecewa dan dirugikan dengan sikap PTBA dan BSP yang seakan-akan tidak menghormati hukum.

"Para tergugat ini seakan tidak ada lagi hukum, mereka masih melakukan pengerjaan kegiatan di tanah sengketa, seharusnya kalau menghormati hukum ketika kita daftarkan gugatan itu dianggap lahan status quo secara hukum," ujar Sabar.

BACA JUGA:Wabup Apresiasi Peran PTBA Wujudkan Tanjung Enim Kota Wisata

BACA JUGA:Wabup Apresiasi Peran PTBA Wujudkan Tanjung Enim Kota Wisata

Sabar mengatakan, kliennya sudah menghabiskan semua harta dari hasil keringatnya sendiri untuk mempertahankan lahannya, dengan harapan lahan itu bisa menghidupi keluarganya.

"Saya juga telah meminta kepada Majelis Hakim agar dilakukan tindakan-tindakan maupun imbauan agar dihentikan aktivitas di lokasi," katanya.

Sabar menuturkan, penguasaan lahan secara fisik selama ini milik kliennya, sehingga penggusuran sepihak yang dilakukan PTBA dan BSP ini bisa dikatakan pengrusakan dan pemaksaan untuk mengintimidasi.

"Hentikan sementara aktivitas, jangan sampai nanti kami yang melakukan juga kegiatan di sana, terjadi gesekan-gesekan bisa saja pertumpahan darah," tuturnya.

Sabar juga berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk turun langsung melihat masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan.

"Kami memohon kepada Presiden Prabowo menindak tegas semua yang melakukan penyerobotan terhadap tanah klien kami. Jangan hanya politis-politis saja, tapi masyarakat kecil kita benahi supaya negara kuat," harapnya.

Duduk perkara dugaan penyerobotan lahan milik Robert Aritonang dan Polinawaty S. oleh PTBA dan PT BSP ini telah berlarut-larut selama 3 tahun tanpa adanya penyelesaian.

PTBA dan PT BSP diduga melakukan penyerobotan dan penambangan hingga merusak lahan pasutri yang telah ditanami kelapa sawit tanpa adanya ganti rugi.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Robert Aritonang dan Polinawaty S.

memutuskan menggugat PTBA dan PT BSP secara hukum ke Pengadilan Negeri Muara Enim. Sidang saat ini masih terus bergulir dan telah memasuki agenda pembuktian.

Sementara itu, Dr Firmansyah SH MH Kuasa Hukum PT BSP, bahwa pihak penggugat 1 dan 2 tadi sudah memberikan sebanyak 30 bukti tertulis kepada majelis hakim dan diakhir persidangan mereka mengajukan putusan provisi yakni penghentian sementara aktifitas penambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: