Pasutri Minta PTBA dan BSP Stop Aktivitas Penggusuran

SIDANG : Sidang gugatan sengketa lahan antara warga pemilik lahan dengan PTBA dan PT BSP dengan agenda pembuktian di PN Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-
Dan hal tersebut akan dipelajari dahulu oleh majelis hakim.
"Untuk bukti-bukti pihaknya juga akan membuktikan pada persidangan tanggal 21 April 2025, sedangkan untuk penghentian itu bukan kewenangan kami (BSP, red), tetapi PTBA dan sudah mereka jawab dalam persidangan sebelumnya," pungkasnya.*(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: