Edison : Minta Angkutan Batubara Melintas di Jalan Khusus

Edison : Minta Angkutan Batubara Melintas di Jalan Khusus

RAPAT : Bupati Muara Enim H Edison menghadiri rapat pembahasan angkutan batubara bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Kerusakan infrastruktur jalan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan bertahun-tahun akibat truk angkutan batubara yang melintas di jalan umum sudah saatnya untuk dihentikan.

 

Untuk itu, Bupati Muara Enim H. Edison secara tegas meminta Gubernur Sumsel selaku pemangku utama regulasi hanya memperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan khusus.

 

Hal itu disampaikan Bupati saat mengikuti rapat terbatas terkait angkutan batubara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru beserta Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang di Griya Agung Palembang, Senin malam 7 Juli 2025.

 

Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh empat kepala daerah, yaitu Bupati Lahat, Bupati PALI, Bupati Ogan Ilir, serta Walikota Prabumulih.

BACA JUGA:Kejari Hentikan Tuntutan Kasus Penadahan Dengan Restoratif Justice

BACA JUGA:Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Sudah Sesuai Aturan

 

Bupati Muara Enim H Edison didampingi Kepala Dinas Perhubungan H Junaidi, sepakat bersama kepala daerah lainnya untuk tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan kepada angkutan batubara.

 

Oleh karena itu, dirinya mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menghentikan total angkutan batubara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel.

 

Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu menyebut, desakan pelarangan angkutan batubara melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir.

 

"Mengingat begitu besar dampak bertahun-tahun yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan dan jembatan hingga polusi lingkungan yang kian membahayakan masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:Wabup Sumarni Apresiasi Perolehan 12 Medali Kontingen Muara Enim

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

 

Bupati menerangkan, setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batubara dengan kondisi over dimensi over loading (ODOL) melintas wilayah Kabupaten Muara Enim.

"Akibatnya salah satu infrastruktur terdampak adalah Jembatan Enim II yang sekarang masuk jadwal perbaikan," terang Edison.

 

Melalui forum rapat tersebut, Edison pun meminta agar larangan truk batubara melintas jalan umum dipercepat dari sebelumnya ditargetkan Gubernur per 1 Januari 2026.

 

Sementara itu, Gubernur Sumsel mengatakan, berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan Bupati dan walikota, maka dengan segera pemprov Sumsel akan mengeluarkan penegasan larangan angkutan batubara melewati jalan umum.

BACA JUGA:Angkutan Batubara Meresahkan, Masyarakat Minta Terbitkan Perda

 

BACA JUGA:Tanam Kacang Tanah Untuk Ketahanan Pangan

Penegasan dilakukan melalui penguatan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.

 

Sementara itu, Seketaris Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini SIP, mengatakan Instruksi Gubernur No 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tgl 02 Juli 2025 sangat jelas bahwa kendaraan angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum dan wajib menggunakan jalan khusus angkutan batubara.

 

Namun yang masih jadi permasalahan saat ini bahwa belum semua jalan khusus terkoneksi dan masih ada yang melintasi dan crossing dg ruas jalan umum.

"Disini belum diwajibkan menghilangkan crossing jalan menjadi persilangan tidak sebidang (Under pass atau Over pass)," jelasnya.

 

Pemkab diminta memastikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan dan batas akhir paling lambat Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang melintasi jalan umum.

 

Oleh karena itu Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, sangat mendukung Percepatan pembangunan Jalan khusus dan melarang kendaraan angkutan batubara melintas jalan umum.

 

 

"Dalam instruksi ini jelas tugas pengaturan pengawasan dan pengendalian berada di Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel berkoordinasi dengan instansi terkait," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: