Langkah-Langkah Hukum Selanjutnya Terkait Hutan Kota : Pemkab OKI Akan Banding Jika Penggugat Banding

Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki bersama Kajari OKI, Hendri Hanafi saat diwawancarai usai melakukan rapat, Rabu, 16 April 2025.-Foto: Diansyah-
BACA JUGA:JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata : Hutan Kota Tetap Milik Rakyat
Pada kesempatan yang sama, Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki mengemukakan, sejak awal, mereka sudah memonitor.
"Alhamdulilah, selama ini kita dibantu oleh Kajari OKI yaitu, Pak Kajari melalui JPN-nya. Kita ucapkan terima kasih, atas kerja sama yang sudah dilakukan, sehingga berhasil mengamankan aset yang dimiliki oleh Pemkab OKI," imbuhnya.
Masih kata dia, tentu langkah-langkah selanjutnya, mereka sudah berkoordinasi dengan Kajari OKI. Mereka menunggu selama 14 hari dan akan melakukan pemetaan berikutnya dalam rangka mengamankan aset yang ada di Hutan Kota.
"Terkait terkendala pemeliharaan Hutan Kota? Di sana itukan statusnya belum jelas, dan hari ini Hutan Kota dimiliki Pemkab OKI. Jadi secara aturan, kita memiliki hak atau kewenangan untuk melakukan perawatan.
Nah ini yang tidak terjadi. Maka harapan kita ke depan, jika ini sudah clear kita akan menindaklanjuti itu," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: