Pinjam Motor Tak Kembali, Pria Asal Meranjat I Diamankan Polisi

Pinjam Motor Tak Kembali, Pria Asal Meranjat I Diamankan Polisi

Pelaku di amankan Polisi-Foto:dokumen palpos-

Iskandar langsung dibawa ke Mapolsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

BACA JUGA:Kapolres OI :Jadi Korban Investasi Bodong, Alasan Karyawan Nekat Rekayasa Perampokan di BRI Link Tanjung Raja

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Musnahkan Narkotika Berbagai Jenis Dengan Cara di Jus

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Indralaya," tegasnya.

Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sepeda motor milik korban juga masih dalam proses pencarian dan akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: