Revisi UU ASN 2025: Antara Sentralisasi Kewenangan dan Penguatan Meritokrasi

Revisi UU ASN 2025: Antara Sentralisasi Kewenangan dan Penguatan Meritokrasi

Revisi UU ASN 2025: Antara Sentralisasi Kewenangan dan Penguatan Meritokrasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Calon Kota Maumere, Harapan Baru dari Kabupaten Sikka

Ia juga menekankan pentingnya penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga independen yang mengawasi ASN dan pelaksanaan meritokrasi birokrasi.​

Sebelumnya, KASN dibentuk pada 2014 untuk memastikan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. 

Namun, dengan direvisinya UU ASN pada 2023, KASN dibubarkan, menimbulkan kekhawatiran terhadap pengawasan independen terhadap ASN.​

Penerapan Sistem Merit dalam Pengembangan Karier ASN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa revisi UU ASN bertujuan untuk menerapkan sistem merit dalam jenjang karier ASN dari level daerah ke pusat. 

BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Calon Kota Ende Menggelora, Menuju Kota Mandiri dan Berdaya Saing

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Calon Kabupaten Riung Menunggu Pencabutan Moratorium DOB

Menurutnya, banyak ASN daerah yang memiliki kompetensi bagus namun kariernya hanya berkutat di level daerah. 

Dengan revisi ini, diharapkan ASN yang berkompeten dapat mengembangkan kariernya hingga ke tingkat pusat.​

Bahtra juga membantah bahwa revisi UU ASN akan membuka peluang bagi Presiden untuk melakukan sentralisasi birokrasi. 

Ia menekankan bahwa setiap ASN yang ingin naik jabatan harus memenuhi persyaratan kompetensi dan kapasitas yang telah ditetapkan.​

Revisi UU ASN juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan prinsip otonomi daerah. 

Beberapa anggota Komisi II DPR RI meminta agar revisi ini dikaji ulang untuk memastikan tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak menggerus kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola ASN.​

Revisi UU ASN 2025 membawa perubahan signifikan dalam manajemen ASN, khususnya dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat eselon II ke atas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: