Curi Dua HP Warga Tanjung Pinang Ogan Ilir Diciduk Polisi

Tersangka saat diamankan oleh Mapolsek Tanjung Batu-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga berinisial A (45), warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II,Kecayan Tanjung Pinang diringkus Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.
Pelaku diringkus saat tengah bersembunyi di Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (23/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban.
Kepada polisi, korban mengaku kehilangan dua unit handphone yang terjadi pada Jumat dini hari, 4 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan plisi, pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat menggunakan tangga kayu, kemudian mencongkel jendela untuk mengambil barang berharga dari dalam rumah.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu," ujar Kapolsek Tanjung Batu IPTU Syaparudin Akso kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya setelah ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban, yakni Samsung Galaxy A22 4G dan Samsung Galaxy A03s, keduanya berwarna hitam.
BACA JUGA:Banyak Ikan Mati, Sungai Rambang Diduga Tercemar Limbah PKS
BACA JUGA:Penanganan Illegal Fishing, Polres OI Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Perairan
Selain itu, turut diamankan satu alat bantu berupa gunting bergagang plastik warna hijau yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Langkah tindak lanjut yang direncanakan pihak kepolisian meliputi pemeriksaan intensif terhadap tersangka, penyitaan resmi barang bukti, pelengkapan berkas perkara, dan pelimpahan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: