Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!

Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!.-Palpos.id-Humas BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA, PALPOS.ID — Kabar Baik untuk Korban PHK: Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% Gaji Selama 6 Bulan Kini Lebih Mudah!.
Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keberpihakan kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam upaya memberikan perlindungan sosial yang lebih maksimal, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan pasca-PHK.
Regulasi ini diundangkan pada 7 Februari 2025 di Jakarta dan mulai diterapkan secara nasional.
BACA JUGA:Edison Minta BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja Rentan
BACA JUGA:Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi jaring pengaman sosial yang konkret bagi para pekerja formal yang kehilangan pekerjaannya secara tiba-tiba.
Program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan manfaat kepada pekerja formal yang mengalami PHK tanpa sebab yang disengaja (bukan karena resign, pensiun, atau meninggal dunia), berupa uang tunai bulanan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dengan revisi PP terbaru tahun 2025 ini, manfaat uang tunai yang diberikan ditetapkan sebesar 60% dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan, tentunya dengan batasan upah tertentu.
BACA JUGA:Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Lama Prosesnya? Ini Syarat dan Caranya
BACA JUGA:HUT Ke-47 BPJS Ketenagakerjaan: Satu Dekade Transformasi, Ribuan Manfaat untuk Pekerja Indonesia
Siapa yang Bisa Mengklaim JKP 60% dari Gaji?
Berdasarkan Pasal 19 PP No. 6 Tahun 2025, klaim manfaat JKP hanya berlaku bagi peserta aktif yang telah memenuhi ketentuan, di antaranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: