Ini Biaya Bikin Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan: Gratis Total atau Cuma Disubsidi?

Ini Biaya Bikin Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan: Gratis Total atau Cuma Disubsidi?

Ini Biaya Bikin Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan: Gratis Total atau Cuma Disubsidi?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Satu rahang (atas atau bawah): Rp 500.000

2. Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

FKRTL meliputi rumah sakit atau klinik gigi rujukan yang menyediakan layanan lanjutan atau spesialistik. 

Jika dirujuk ke FKRTL, maka besaran subsidi yang diberikan adalah:

BACA JUGA:Keju Kastengel Telur Asin Inovasi Lezat yang Memanjakan Lidah di Setiap Gigitan

BACA JUGA:Bakwan Udang Camilan Gurih yang Menyita Hati di Setiap Gigitannya

Dua rahang (full protesa): maksimal Rp 1.200.000

Satu rahang: maksimal Rp 550.000

Subsidi ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, tetapi dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memberikan layanan. 

Peserta tetap harus membayar selisih biaya jika harga gigi palsu melebihi plafon subsidi tersebut.

Hanya Bisa Dibuat 2 Tahun Sekali, dan Harus Berdasar Indikasi Medis

Penting untuk diketahui bahwa layanan pembuatan gigi palsu tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. 

Ada batasan frekuensi dalam penggunaannya, yakni maksimal satu kali dalam dua tahun.

Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan layanan dan memastikan bahwa layanan diberikan kepada peserta yang benar-benar membutuhkan secara medis.

“Tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas, yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien,” jelas Rizzky Anugerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: