Ini Biaya Bikin Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan: Gratis Total atau Cuma Disubsidi?

Ini Biaya Bikin Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan: Gratis Total atau Cuma Disubsidi?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BPJS Kesehatan tidak sembarangan dalam menetapkan layanan yang bisa dijamin.
Dalam hal pembuatan gigi palsu, semua ketentuan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Permenkes ini menyebutkan bahwa layanan pembuatan gigi palsu dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, selama memenuhi indikasi medis dan sesuai rujukan dari dokter gigi yang menangani.
Artinya, pasien tidak bisa serta-merta meminta pembuatan gigi palsu hanya karena alasan kosmetik atau keinginan pribadi.
BACA JUGA:Nutela Pod Inovasi Baru dalam Menikmati Cokelat Lezat dalam Satu Gigitan
BACA JUGA:Kue Sempret Manisnya Tradisi dalam Setiap Gigitannya
Harus ada dasar medis, seperti kehilangan gigi yang mengganggu fungsi bicara, makan, atau menyebabkan masalah kesehatan lainnya.
Rincian Biaya yang Dijamin oleh BPJS Kesehatan
Berikut adalah rincian besaran subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk layanan pembuatan gigi palsu:
1. Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
FKTP merupakan puskesmas, klinik pratama, atau dokter gigi keluarga yang menjadi rujukan awal peserta BPJS.
Di FKTP, peserta bisa mendapatkan subsidi pembuatan gigi palsu dengan ketentuan:
BACA JUGA:Cemilan Lekker Holland: Sensasi Rasa Unik yang Memikat di Setiap Gigitan
BACA JUGA:Cakwe Camilan Legendaris yang Menggugah Selera di Setiap Gigitan
Dua rahang (atas dan bawah): Rp 1.000.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: