Cegah Rentenir, Wako Launching Program Modal Usaha, Ini Cara Mendapatkannya..

Cegah Rentenir, Wako Launching Program Modal Usaha, Ini Cara Mendapatkannya..

Cegah Rentenir, Wako Launching Program Modal Usaha, Ini Cara Mendapatkannya..-Foto:dokumen palpos-

Sementara waktu, progres program pinjaman modal usaha ini, telah tercatat dan terverivikasi sebanyak  1000 UMKM dengan berkas yang telah diterima sebanyak  992 berkas yang  di proses 250 dan baru disetujui 57, artinya masih ada sisa kuota  943 lagi. 

”Dinas Koperasi ada databasenya semua pelaku UMKM yang  ada di Palembang,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA:Mendorong Percepatan Pembangunan: Pemekaran Sulawesi Utara Menjadi Provinsi Nusa Utara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kaltim: Kutai Pesisir, Calon Kabupaten Strategis di Pintu Gerbang IKN Nusantara

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Palembang Hj. Suljhijawati, menjelaskan, setiap pelaku usaha usaha mikro akan mendapat modal pinjaman sebesar Rp 5 juta dengan bunga 0 persen jika tidak terlambat melakukan kewajibannya.

“Saat ini dana yang kita siapkan untuk subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro ini sebesar Rp 500 juta,” katanya.

Dia menjelaskan jika pinjaman ini bisa disalurkan untuk usaha mikro yang telah terverifikasi  

“Untuk mencegah penyaluran salah sasaran, tentu ada mekanisme survei dari pihak bank, yakni Bank Perkreditan Palembang (BPR) dengan syarat 

Pelaku usaha harus memiliki NIB (nomor induk berusaha) yang bisa di buat melalui Dinas Koperasi dan UKM Tidak sedang mendapatkan subsidi bunga dari pinjaman lainnya, Memiliki usaha yang aktif  minimal satu tahun,” ungkapnya. 

Dia menjelaskan, sasaran program ini adalah 1.000 pelaku usaha mikro yang terdaftar pada pendataan  UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang dan pembagian kuota dibagi kepada 18 Kecamatan serta berdasarkan data Sasaran Keluarga Miskin Ekstrim Tahun 2024.  

“Dari usulan UMKM yang telah diserahkan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang kepada BPR berjumlah 996 usulan UMKM tetapi masih banyak yang tidak memenuhi kriteria seperti UMKM tersebut tidak lolos SLIK OJK dan terdapat juga pelaku usaha yang ternyata setelah disurvey BPR tidak memiliki usaha dan data usulan yang tidak memenuhi syarat tersebut apabila sudah diserahkan oleh BPR akan Kami serahkan kembali ke pihak Kecamatan,” tegasnya.

Meski begitu, katanya, untuk saat ini yang telah memenuhi kriteria administrasi sesuai dengan ketentuan berjumlah 250 UMKM.

Pihaknya  juga mengharapkan agar Kecamatan tetap menerima pengajuan dari UMKM sampai dengan kuota yang telah disetujui BPR terpenuhi, sehingga masih ada kesempatan bagi Pelaku Usaha yang belum diusulkan untuk mengajukan usulan program ini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: