Sidang Tipidkor Pengadaan Aplikasi SANTAN Richard Cahyadi di Jatuhi 6 Tahun Penjara Dan TPPU

Sidang Tipidkor Aplikasi SANTAN-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi SANTAN Dinas PMD kabupaten Muba.
Serta Gratifikasi TPPU Richard Cahyadi (RC) Senin tanggal 28 April 2025, pukul 11.00 WI bertempat di Pengadilan Negeri Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muba Abdul Harris Augusto, SH.,MH mengatakan telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin serta tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh RC selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2019.
"Sidang yang digelar hari ini memasuki agenda putusan dengan hasil sebagai berikut.
BACA JUGA:Ini Penyebab Harga Emas Terus Turun: Daftar Harga Emas Antam per 28 April 2025
Terdakwa RC dijatuhi hukuman 6 (enam) tahun penjara Denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan USD 2.500Harta benda disita, subsidair diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan Terdakwa MZ dijatuhi hukuman 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjaraDenda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurunganUang pengganti sebesar Rp1,71 miliar subsidair 2 tahun penjara.
" Lalu untuk terdakwa RA dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjaraDenda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurunganUang pengganti sebesar Rp60 juta disetorkan ke kas negara c.q. Pemkab Muba." Terangnya
BACA JUGA:Lestarikan Lingkungan, Pusri Gelar Jumat Bersih dan Gotong Royong bersama Warga
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Calon Kabupaten Paser Selatan Siap Jadi Pusat Pertambangan
Kemudian terdakwa AR dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara.Denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat H. Sianipar, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Ardian Angga, S.H., M.H.. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan adalah Muhammad Reza Revaldy, S.H..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: