2 Tahun Bolos Kerja, 6 ASN Prabumulih Terancam Sanksi Berat

2 Tahun Bolos Kerja, 6 ASN Prabumulih Terancam Sanksi Berat

Inspektor Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM didampingi para Irban.-Foto:dokumen palpos-

Lebih lanjut, H Indra Bangsawan yang juga merupakan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumsel ini menegaskan bahwa meskipun Inspektorat melakukan pengawasan, tanggung jawab utama terkait absensi ASN terletak pada kepala OPD masing-masing. 

“Kami ditugaskan untuk memeriksa dan melaporkan. OPD harus menyampaikan kepada kami jika ada pegawai yang tidak masuk kerja dan menjelaskan penyebabnya, selanjutnya akan kami dalami laporan itu,” imbuhnya.

BACA JUGA:Ratusan Peserta dari Sumbagsel Meriahkan Audisi D’Academy 7 di Prabumulih

BACA JUGA:Dorong Kesadaran Masyarakat Jaga Kelestarian Alam, Paskas Prabumulih Gelar Aksi Penanaman Pohon

Masih kata Indra Bangsawan, meskipun ada anggapan bahwa Inspektorat tidak berfungsi dengan baik, sebenarnya pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan perintah Walikota.

"Kami melakukan pengawasan di lapangan, dan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami," tegasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah para pegawai yang bolos tersebut tidak pernah menerima peringatan, Indra mengungkapkan bahwa satu dari enam ASN tersebut pernah diberikan peringatan oleh lurahnya.

"Dia sudah mendapatkan peringatan hingga tiga kali, tetapi tetap tidak hadir," pungkasnya.* (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: