Jokowi Tantang Digital Forensik Ijazah: Lapor ke Polda Metro Jaya demi Klarifikasi Hukum

Jokowi Tantang Digital Forensik Ijazah: Lapor ke Polda Metro Jaya demi Klarifikasi Hukum.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pada hari yang sama dengan laporan ke Polda, Rabu (30/04/2025), berlangsung proses mediasi antara Jokowi dan penggugat, Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok "TIPU UGM" (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu).
Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. Adi Sulistiyono, tim kuasa hukum Jokowi dengan tegas menolak tuntutan penggugat yang meminta penyerahan ijazah secara terbuka untuk dibuktikan.
BACA JUGA:PDIP Bakal Pecat 27 Kader: Termasuk Jokowi dan Gibran? Pengumuman Resmi 17 Desember 2024
BACA JUGA:Mantan Presiden Jokowi Akui Berikan Endorsement kepada 84 Pasangan Calon dalam Pilkada 2024
“Atas tuntutan tersebut, kami secara tegas menolak untuk memenuhinya,” ujar Irpan, kuasa hukum Jokowi.
Penolakan ini didasarkan pada dua alasan utama:
Penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk menggugat persoalan tersebut.
Hak atas perlindungan privasi dan keamanan individu, termasuk dokumen pribadi seperti ijazah.
Landasan Hukum Penolakan: Hak Privasi dan HAM
Irpan menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap dirinya, keluarga, martabat, dan harta bendanya.
Ia juga mengutip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadinya.
“Setiap orang juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” tegas Irpan.
Menurutnya, permintaan penyerahan ijazah secara umum justru menimbulkan kerugian terhadap kepentingan kliennya secara hukum dan pribadi.
Strategi Politik atau Pembuktian Hukum?
Polemik ini tidak dapat dilepaskan dari konteks politik nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: