Diduga Korupsi Proyek Siring, 1 PPK dan 2 Kontraktor sebagai Tersangka

Diduga Korupsi Proyek Siring, 1 PPK dan 2 Kontraktor sebagai Tersangka

DITAHAN : Kejari Muara Enim resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Setelah melalui proses tahapan pemeriksaan akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan dua orang Kontraktor Proyek berinisial HD dan Z.

Ketiganya langsung dilakukan penahanan, Selasa 29 April 2025, pukul 22.00 WIB.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Krisdayanto SH MH, menjelaskan penyidikan perkara dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak awal Januari 2025.

BACA JUGA:Dukung Kemandirian Pangan, Jaksa Muara Enim Ajak Warga Tanam Cabai

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar

"Modus tersangka JA, HD dan Z dalam perkara ini melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB," jelas Anjasra.

Anjasra mengungkapkan, dalam proyek tersebut, kontraktor hanya melaksanakan 36,58% dari volume pekerjaan yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.

"Berdasarkan audit penghitungan dari BPKP, total kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini sebesar Rp545.291.539,35," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Wabup Sumarni Pesankan Jemaah Haji Jaga Kesehatan

BACA JUGA:Sumarni Ajak Perempuan Berkontribusi Nyata Dalam Pembangunan

Guna percepatan proses penanganan perkara, sambung Anjasra, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Muara Enim.

"Ketiga tersangka akan ditahan terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 18 Mei 2025," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: