Pesta Musik Remix di Tanjung Raja, Polisi: Kami Bubarkan dan Pemilik Diperingatkan

Susana warga putar musik remik di Tanjung Raja, Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
Larangan musik remix ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang pengaturan operasional tempat hiburan.
Dalam aturan tersebut, musik remix termasuk dalam jenis hiburan yang dibatasi karena kerap dikaitkan dengan aktivitas negatif seperti penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
BACA JUGA:Wakil Bupati Ogan Ilir Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku serta mengedepankan hiburan yang positif dan aman bagi lingkungan sekitar.
Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Ogan Ilir tetap terjaga kondusif.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: