Produksi Sumur Minyak Ilegal di Indonesia Capai 20 Ribu Barel per Hari: Termasuk di Sumatera Selatan

Produksi Sumur Minyak Ilegal di Indonesia Capai 20 Ribu Barel per Hari: Termasuk di Sumatera Selatan

Produksi Sumur Minyak Ilegal di Indonesia Capai 20 Ribu Barel per Hari: Termasuk di Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Payung hukum yang jelas akan menjadi jalan tengah untuk melegalkan praktik masyarakat sembari meningkatkan keselamatan dan pendapatan negara.

Wacana Integrasi Sumur Masyarakat dengan BUMD dan Koperasi

Sebelumnya, pemerintah juga telah menggulirkan wacana untuk mewajibkan para pengelola sumur minyak ilegal untuk bergabung dalam kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi. 

Langkah ini merupakan bagian dari rancangan regulasi baru yang saat ini digodok oleh Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).

BACA JUGA:Patah Tierod Truk Angkutan Minyak Ilegal Tabrak Pengedara Motor, Sopir Truk diamankan

BACA JUGA:Sebabkan 1 Orang Meninggal dan 3 Orang Pingsan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Ditangkap Polisi

Plt. Dirjen Migas, Tri Winarno, menjelaskan bahwa rancangan tersebut masuk dalam skema kerja sama pengolahan bagian Wilayah Kerja (WK), yang bertujuan utama untuk meningkatkan produksi minyak dan gas nasional.

“Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau koperasi. Nantinya kegiatan sumur masyarakat akan dipayungi di bawah BUMD atau koperasi,” ujarnya dalam Rapat dengan Komisi VII DPR RI pada Senin (28/04/2025).

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk keluar dari zona abu-abu hukum, sekaligus memberdayakan mereka dalam ekosistem energi nasional yang sah dan produktif.

Tiga Skema Kerja Sama Produksi Migas

Tri menjelaskan bahwa regulasi yang tengah dirancang mengatur tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan mitra masyarakat, yakni:

BACA JUGA:Tegas! Kapolres Prabumulih Robohkan 2 Gudang Diduga Bekas Penimbunan Minyak Ilegal

BACA JUGA:Puluhan Personil Gabungan Lakukan Razia Terhadap Mobil Angkutan Minyak Ilegal

Kerja Sama Operasi atau Teknologi – mencakup pengelolaan sumur idle (tidak aktif), sumur produksi aktif, hingga lapangan minyak yang menganggur.

Kerja Sama Produksi Sumur Minyak antara BUMD/Koperasi dan Masyarakat – model ini dirancang untuk memberdayakan komunitas lokal yang telah memiliki pengalaman teknis dalam pengeboran, namun belum memiliki legalitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: