Produksi Sumur Minyak Ilegal di Indonesia Capai 20 Ribu Barel per Hari: Termasuk di Sumatera Selatan

Produksi Sumur Minyak Ilegal di Indonesia Capai 20 Ribu Barel per Hari: Termasuk di Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pengusahaan Sumur Tua – model yang sudah dijalankan sebelumnya sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008, yang mengatur tata cara pengelolaan sumur tua secara legal.
Regulasi ini diharapkan bisa menjadi solusi win-win antara negara dan masyarakat lokal, serta mengurangi potensi konflik dan pelanggaran hukum di sektor energi.
BACA JUGA:Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal
BACA JUGA:Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Babat Toman Terbakar
Sebaran Sumur Ilegal dan Tantangan Pengawasan
Laporan Kementerian ESDM mencatat bahwa aktivitas pengeboran ilegal banyak ditemukan di berbagai provinsi, terutama di daerah penghasil minyak seperti:
Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
Aceh
Jambi
Jawa Tengah
Jawa Timur
Sebagian besar sumur minyak ilegal ini berada di wilayah-wilayah yang sebelumnya merupakan lapangan minyak aktif namun telah ditinggalkan oleh kontraktor resmi karena faktor keekonomian.
Di banyak kasus, masyarakat lokal kemudian mengambil alih pengelolaan secara mandiri dengan peralatan sederhana, namun tanpa mengikuti standar keselamatan, perizinan, maupun prosedur lingkungan hidup.
Akibatnya, aktivitas ini tidak hanya berisiko memicu kecelakaan, tetapi juga menyebabkan kebocoran minyak, pencemaran lingkungan, hingga kebakaran sumur yang telah terjadi berulang kali.
Potensi Ekonomi dan Kontribusi bagi Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: