Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Garut Selatan Menuju Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Garut Selatan Menuju Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Garut Selatan Menuju Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Sumber Daya Alam yang Melimpah

Garut Selatan dikenal sebagai wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat potensial. 

Mulai dari lahan pertanian yang subur, perkebunan teh dan kopi, hutan produksi, hingga potensi perikanan dan kelautan karena letaknya yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.

Di sektor pariwisata, daerah seperti Pantai Santolo, Pantai Sayang Heulang, Pantai Rancabuaya, serta kawasan perbukitan dan air terjun alami menjadi daya tarik wisatawan domestik dan internasional. 

Jika dikelola secara profesional, sektor ini dapat menjadi tulang punggung ekonomi Garut Selatan.

Proses Administratif dan Regulasi Pemekaran

Secara administratif, pembentukan CDOB Kabupaten Garut Selatan harus mengikuti ketentuan dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di antaranya adalah:

Keputusan hasil musyawarah desa

Persetujuan bersama DPRD Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten

Persetujuan dari DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi

Namun, kendala terbesar yang dihadapi adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir. 

Moratorium ini bertujuan untuk mengontrol efisiensi anggaran dan memastikan kesiapan daerah sebelum dimekarkan.

Meski begitu, peluang untuk menjadi daerah persiapan tetap terbuka. Jika disetujui, status tersebut akan dievaluasi selama tiga tahun pertama. 

Jika dinilai berhasil memenuhi indikator pemerintahan daerah, maka CDOB tersebut akan resmi menjadi kabupaten definitif.

Sebaliknya, jika gagal, wilayah tersebut akan dikembalikan ke kabupaten induk sesuai Pasal 39 UU 23/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: