Tingkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar, Satbinmas Polres Prabumulih Gelar Penyuluhan Kamtibmas

KBO Satbinmas Polres Prabumulih, Iptu Hendra Jaya saat memberikan penyuluhan kepada pelajar-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah kenakalan remaja, Sat Binmas (Satuan Pembinaan Masyarakat) Polres Prabumulih melaksanakan kegiatan sambang dan penyuluhan Kamtibmas kepada para pelajar di SMK YPS yang terletak di Kelurahan Muntang Tapus, Kota Prabumulih.
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang pentingnya kesadaran hukum dan bahaya dari berbagai bentuk kenakalan remaja ini, dipimpin oleh KBO Binmas Iptu Hendra Jaya dan dihadiri oleh sejumlah personel Polres, termasuk Kanit Kamsa, Kanit Bintibsos, serta Bamin Sat Binmas.
Dalam materi yang disampaikan, KBO Sat Binmas, Iptu Hendra Jaya, menekankan sejumlah isu krusial yang sering dihadapi oleh remaja saat ini, termasuk penyalahgunaan narkoba, balapan liar, pelanggaran lalu lintas, bullying antar pelajar, serta tawuran.
“Kegiatan ini merupakan langkah preemptif kami untuk membentuk karakter pelajar yang sadar hukum serta sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Prabumulih,” ungkapnya.
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kapasitas K3, PHR Zona 4 Gelar Pelatihan dan Sertifikasi K3 Umum
Dalam kegiatan itu pula, para personel Sat Binmas memberikan materi yang terstruktur dan mudah dipahami oleh para pelajar.
Dalam sesi awal, mereka menjelaskan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak negatifnya terhadap kesehatan fisik dan mental.
“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan masa depan,” ujar Hendra Jaya.
Selanjutnya, topik mengenai balapan liar diangkat sebagai isu yang sangat penting.
Dengan menunjukkan statistik kecelakaan yang melibatkan pelajar, mereka menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan korban jiwa.
“Keselamatan kalian lebih penting daripada gengsi,” tambah Iptu Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: