Pria Asal Pali Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu di Muara Kuang Ogan Ilir

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID — Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam (6/5/2025), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Informasi awal diperoleh dari warga yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan Bedeng 8, Kelurahan Muara Kuang.
Merespons cepat laporan itu, aparat Polsek Muara Kuang langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud.
BACA JUGA:Jadi TO Sejak 2021, Warga Talang Taling Ini Akhirnya di Bekuk Polisi
BACA JUGA:Polsek Indralaya Gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla, Tekankan Sinergi Semua Pihak
Setelah pengintaian dan analisis situasi dirasa cukup, tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama Sulpian (34), warga Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang sedang duduk santai di depan kontrakannya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan delapan paket kecil sabu-sabu siap edar yang disimpan di saku celana pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua plastik klip besar, uang tunai senilai Rp556 ribu serta satu unit handphone merek Vivo berwarna biru muda yang diduga digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir H. Ardani Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX dan Hardiknas 2025
BACA JUGA:Ayah Bejat di Ogan Ilir Yang Tega Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Kini Jadi Tersangka
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kuang, sebelum nantinya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: